Jumat, 23 September 2022

KD 3.2 KELAS 10 IPA/ IPS (PERTEMUAN KE 1)

KD 3.2: Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, Lembaga-lembaga Negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

Tujuan :

Melalui kegiatan pembelajaran pendekatan saintifik dan model pembelajaran Problem Based Learning siswa Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, Lembaga lembaga Negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

PERTEMUAN KE 1

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.


Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.




 1. Laut teritorial (Territorial Sea)

Batas laut teritorial terukur melalui perairan sepanjang 12 mil laut atau 22,224 kilometer dari garis pangkal kepulauan.

2. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, ZEE merupakan jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.

ZEE sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai aturan perairan laut Indonesia.

Perairan ini terdiri atas dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

3. Landas Kontinen (Continental Shelf)

Bagian dasar laut termasuk subsoil yang menjadi kelanjutan kondisi alam dari wilayah kepulauan Indonesia

Apabila bersifat alamiah, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.

TUGAS

Coba kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah daratan dan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

NO.

BATAS WILAYAH INDONESIA

JAWABAN

1.        1

TIMUR

 

 

 

2.        2

BARAT


 

 

3.        3

UTARA

 



4.        4

SELATAN


 


PERTEMUAN KE 2









SOAL EVALUASI (POST TEST)

1)     Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !

2)      Jelaskan asas-asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan Indonesia!

3)    Jelaskan syarat-syarat untuk menjadi WNI sesuai dengan UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006?

4)       Jelaskan apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia?

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...