Selasa, 27 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12 (PERTEMUAN KE 3)

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. 

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. 

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). 

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut :

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. 

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. 

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



TEST FORMATIF

1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsepkonsep tersebut! 

2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! 

3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal! 

4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? 

5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari

Senin, 26 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 11 (Pertemuan ke 4)

MATERI : Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Global

TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada unit ini, peserta didik diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik. Selain itu, peserta didik mampu mempresentasikan peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global

VIDEO :




(sumber : https://youtu.be/_jGM_FtlU9I)


PERTANYAAN PEMANTIK

“Di kehidupan global saat ini, apa yang menjadi tantangan terbesar penerapan Pancasila, khususnya bagi para pelajar seperti kalian?


BAHAN BACAAN

Bangsa yang religius, ramah dan damai

Kita patut berbangga menjadi bangsa Indonesia. Di antara karakteristik kuat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah religiusitas, keramahan, dan mencintai perdamaian.

Di Indonesia, ada banyak agama/kepercayaan, suku, ras, dan bahasa, yang kesemua- nya dapat hidup rukun. Kita masih memiliki sejumlah tradisi yang memberi semangat kerukunan dan perdamaian. Di Bali, ada tradisi Ngejot, tradisi berupa pertukaran makanan antarpemeluk agama yang berbeda. Tradisi ini dilakukan menjelang hari raya Galungan. Pertukaran makanan ini hanyalah simbol, esensinya adalah keakraban dan kekeluargaan sesama mereka, sekalipun berbeda agama.

Di Maluku, terdapat tradisi Pela Gandong. Pela diartikan sebagai “suatu relasi perjanjian persaudaraan antara satu negeri dengan negeri lain yang berada di pulau lain dan kadang menganut agama yang berbeda”. Sedangkan gandong bermakna “adik”.

Perjanjian ini diangkat dalam sumpah yang tidak boleh dilanggar. Pada saat upacara sumpah, campuran soppi (tuak) dan darah dari tubuh masing-masing pemimpin negeri akan diminum oleh kedua pemimpin setelah senjata dan alat-alat tajam lain di celupkan, atau dilakukan dengan memakan sirih pinang. Hubungan Pela ini terjadi karena suatu peristiwa yang melibatkan beberapa desa untuk saling membantu. Dalam ikatan Pela terdapat rangkaian nilai dan aturan mengikat dalam persekutuan persaudaraan atau kekeluargaan.

Di Papua, ada tradisi Bakar Batu. Tradisi ini dilakukan ketika terjadi konflik antarsuku, untuk mencari solusi. Tradisi ini mengandung filosofi kesederhanaan, ucapan syukur, dan perdamaian.

Masyarakat Dayak memiliki tradisi Bahaump. Bahaump merupakan kata lain dari musyawarah, sebuah budaya yang dimiliki tiap suku tetapi dengan sebutan yang berbeda. Selain itu, masyarakat Dayak juga memiliki kata yang mempersatukan setiap suku yang ada di Kalimantan Barat, "Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”. Artinya dalam hidup ini kita harus bersikap adil, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia, dengan mengedepankan perbuatan-perbuatan baik seperti di surga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masih ada banyak tradisi lain yang menggambarkan perdamaian atau bertujuan menyelesaikan konflik sehingga warga dapat hidup rukun. Kalian dapat menggali sejumlah tradisi di daerah kalian yang menurut kalian dapat menjadi pemersatu antarbangsa.

Selain kekayaan tradisi tersebut, bangsa Indonesia juga bangsa yang religius, bangsa yang memiliki spiritualitas tinggi karena keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena keyakinannya yang tinggi kepada Tuhan, ajaran-ajaranNya juga dilaksanakan dengan baik. Bangsa Indonesia memandang manusia memiliki dua dimensi: jiwa dan raga atau jasmani dan rohani. Kedua dimensi tersebut harus seimbang. Karena itulah, bangsa Indonesia tidak pernah mendahulukan raga atau jasmani daripada rohani atau jiwa.

LKPD

Tugas Kelompok

TUGAS

Kerjakan Tugas di bawah ini secara mandiri lalu kumpulkan dengan guru mata pelajaranmu untuk di nilai sebagai nilai harian.



Selasa, 20 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12


Kompetensi Dasar (KD) : Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok : Upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Petunjuk Belajar
  1. Cermati materi dalam buku paket, handout (rangkuman materi) atau pada sumber informasi pendukung lainnya (situs internet).
  2. Kerjakan soal secara berkelompok.
  3. Setelah selesai, presentasikan hasil diskusi kelompok Anda.
  4. Perbaiki hasil kerja kelompok Anda jika ada masukan dari kelompok lain.

Materi


Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


       Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempu an).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing





LKPD PERTEMUAN KE 2



Selasa, 13 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12 PERTEMUAN KE 1

     PPKN

(POSTINGAN INI DIBERIKAN UNTUK SELURUH SISWA KELAS 12)

PERTEMUAN KE 1

MATERI : Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

TUJUAN PEMBELAJARAN : menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

BAHAN BACAAN

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila.
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara

LKPD SISWA :











Senin, 12 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 11 PERTEMUAN KE 3

 1. Tujuan Pembelajaran

Pada unit ini peserta didik diharapkan mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global, di mana karena kecanggihan teknologi informasi, seseorang dapat berinteraksi dengan orang lain di wilayah, daerah dan bahkan negara yang berbeda.

2. Aktivitas Belajar 1

Upaya untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang paling menantang dari materi Pancasila, terlebih di era Revolusi Industri 4.0 sekarang, di mana laju perkembangan teknologi begitu cepat. Tentu saja, tantangan dan peluang mengimplementasikan Pancasila pada 30 tahun yang lalu berbeda dengan hari ini, karena perubahan zaman dan alam.

Pada era sekarang, berkat perkembangan teknologi informasi, dunia seolah tak berjarak. Kita dapat terhubung dengan siapapun dan dari manapun. Batas wilayah, negara, bahkan dunia dengan mudah kita lipat. Misalnya, kalian yang berada di desa, cukup terhubung dengan internet baik melalui handphone, laptop ataupun kompu- ter maka kalian dapat berkomunikasi dengan teman atau orang lain meskipun lokasi kalian berbeda. Kita yang berada di Indonesia dapat melihat dan membaca peristiwa yang terjadi di negara lain. Ini tentu berbeda dengan era awal kemerdekaan, di mana kemajuan teknologi informasi tidak sepesat saat ini.

Perkembangan teknologi informasi ini tentu memberikan peluang dan sekaligus tantangan dalam menerapkan Pancasila. Dengan bantuan teknologi informasi, kita dapat mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila ke seantero dunia dengan mudah dan cepat. Tak hanya itu, praktik kehidupan kita yang berlandaskan Pancasila juga dapat menjadi inspirasi bagi bangsa-bagsa di dunia.

     38 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

       

        Contohnya, Indonesia dikenal dengan bangsa yang sangat beragam. Ada banyak suku, ras, bahasa, dan agama/kepercayaan di Indonesia. Namun, di tengah keragaman tersebut, bangsa Indonesia tetap dapat hidup rukun dan damai. Tradisi-tradisi yang menunjukkan persaudaraan, kerukunan dan kedamaian yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dapat menjadi bahan kampanye kepada dunia tentang kerukunan dalam kebinekaan.

Hal tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah yang berkonflik. Di Bali, misalnya, ada tradisi Ngejot, memberikan makan kepada tetangga, yang ber- langsung dan mengharmoniskan pemeluk Islam dan Hindu. Di Maluku, ada tradi- si Pela Gandong, suatu perjanjian persaudaraan satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga ketika terikat dengan perjanjian persaudaraan, maka ia harus saling tolong menolong, saling membantu, sekalipun di dalamnya berbeda agama. Di Papua ada tradisi Bakar Batu yang dilakukan untuk mencari solusi saat terjadi konflik. Berbagai tradisi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu dapat disebarluas- kan melalui teknologi informasi.

Di balik peluang tersebut, tersimpan juga tantangan yang tidak mudah. Karena teknologi informasi, kita dapat terpengaruh hal-hal buruk dari luar yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tradisi kita. Karena teknologi informasi pula, hoaks dan ujaran kebencian menyebar sangat masif di media sosial. Tak jarang, informasi yang kita teri- ma bukan saja tidak benar tetapi juga seringkali merugikan. Dengan teknologi informa- si pula, ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat menyebar dengan cepat dan tentu berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa. Ide-ide yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme bertebaran di jagat maya dan dapat mempengaruhi kita. Dengan teknologi informasi, narkoba juga dapat menyebar dengan cepat hingga ke desa dan perkampungan.

a. Ber-Pancasila di Era Media Sosial

Menurut data yang dirilis We Are Social tahun 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi rakyat Indonesia. Dan setiap tahunnya pengguna internet terus mengalami peningkatan signifikan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa media sosial menjadi tempat penyebaran hoaks yang sangat masif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19 beredar di masyarakat. Riset Dailysocial.id melaporkan bahwa informasi hoaks paling banyak ditemukan di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Sebagian besar responden (44,19%) yang ditelitinya tidak yakin mememiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoaks.

Selain hoaks, media sosial juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, pemikiran intoleransi dan radikalisme. Sejumlah lembaga penelitian telah menun- jukkan betapa masifnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi dan radika- lisme yang dilakukan melalui media sosial.

TUGAS 

Dari bahan bacaan diatas , coba jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

a. Saat era digital seperti sekarang ini, bagaimana peluang Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan pelajar seperti kalian?

b. Selain itu, apa saja yang menjadi tantangan bagi para pelajar dalam menerapkan Pancasila pada era digital seperti saat ini?

Kerjakan secara individu di buku tulis kalian. 

Senin, 05 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS XI PERTEMUAN KE 2

MATERI : Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara

Tujuan Pembelajaran :

Dalam konteks kehidupan bernegara, peserta didik diharapkan mampu menelaah bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila, sehingga secara reflektif mereka dapat melihat praktik bernegara yang ideal ataupun yang belum ideal menurut nilai-nilai Pancasila.

Sumber Bacaan :

Sebagai dasar negara, Pancasila tentu tidak cukup hanya tertera dalam sejumlah dokumen negara, tidak juga diperingati melalui upacara dan kegiatan lainnya. Untuk menelaah bagaimana penerapan Pancasila dalam praktik bernegara, perlu diketahui bahwa dalam ideologi Pancasila, menurut Moerdiono, terdapat tiga tataran nilai. 1. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. a. Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR. b. Nilai Praksis, adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) maupun oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar. Nilai praksis tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental. Wujud dari nilai instrumental tersebut berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

a. Kegiatan Pendahuluan 1) Guru memberikan pertanyaan pemantik kepada peserta didik yang kemudian didiskusikan dalam kelompok besar. “Bagaimana cara kalian mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?”

b. Kegiatan Inti 1) Guru meminta peserta didik membaca topik bahasan Unit 2 dan/atau membaca berita yang menunjukan tantangan berpancasila untuk dikaji setelahnya. 2) Setelah memahami makna nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praksis, peserta didik diminta melakukan wawancara kepada anggota masyarakat yang ada di sekitar (lingkungan sekolah maupun rumah) mengenai contoh penerapan Pancasila yang dilakukan sehari-hari. Setelah itu, peserta didik akan menganalisis tataran nilai yang ada pada contoh yang disebutkan.

c. LKPD





PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...