Rakyat
Pemerintahan
Warga Negara
Masyarakat
Kekuasaan
pasal 27
pasal 28
pasal 29
pasal 30
pasal 31
Formal
Material
Liberal
Proletar
Langsung
Demokrasi material
Demokrasi Liberal
Demokrasi Gabungan
Demokrasi langsung
Demokrasi Proletar
Formal
Material
Gabungan
Konstitusional
Proletar
Legal Truth
Legal Justice
Legal Security
Legal Interest
Check and balances
Separation of power
Check and balances
Legal Interest
Legal Security
Legal Justice
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1 ayat 1
1 ayat 2
2 ayat 1
2 ayat 2
3 ayat 1
Akuntabilitas
Rotasi Kekuasaan
Rekrutmen politik terbuka
Pemilihan Umum
Pemenuhan hak-hak dasar
LSM
DPR
Partai Politik
NGO
Interest Group
1945-1949
1949-1959
1959-1965
1965-1998
1998-sekarang
1945-1949
1949-1959
1959-1965
1965-1998
1998-sekarang
DPR
Presiden
MPR
LSM
BPK
Orde lama
Orde baru
Reformasi
Soeharto
Susilo Bambang Yudhoyono
Berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Pemimpin ditentukan secara turun temurun
Menggunakan kekerasan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi
Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban
Membatasi kebebasan mengemukakan pendapat
Mengutamakan musyawarah dalam mencapai konsensus
Menghormati hak asasi manusia
Pemilu yang tertutup
Mengenal dominasi mayoritas dan tirani minoritas
Kedaulatan berada ditangan rakyat
Demokrasi langsung
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi formal
Demokrasi material
Demokrasi gabungan
Demokrasi perwakilan
Demokrasi formal
Demokrasi langsung
Demokrasi material
Demokrasi gabungan
pemerintahan berdasarkan hukum
perlindungan terhadap HAM
keputusan berdasarkan musyawarah
peradilan yang merdeka
mendukung suara mayoritas dan mengesampingkan suara minoritas
pemerintahan berjalan dengan konstitusi
ide yang terbaik akan di terima daripada suara terbanyak
adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak minoritas
pemerintahan menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang
terdapat pemilu secara berkesinambungan
Liberal
Komunis
demokrasi
Parlementer
Presidensial
Pemungutan suara
Pendekatan
Mentaati peraturan pimpinan
Musyawarah untuk mufakat
Berdasarkan persetujuan fraksi rakyat
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat
menjamin tegaknya keadilan
merumuskan kebijakan secara sepihak
Diakuinya HAM
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
Menghargai dominasi mayoritas
Pemilu diadakan secara periodik
Pergantian kepemimpinan secara damai
Pemerintah
Presiden
Rakyat
Perdana Menteri
Raja
Soekarno
Soeharto
BJ. Habibie
Abraham Lincoln
Montesquieu
Soekarno
Soeharto
BJ. Habibie
Susilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Orde lama
Orde baru
Reformasi
Sebelum kemerdekaan
pasca kemerdekaan
Kabinet sering jatuh bangun
Diberlakukakannya sistem pemerintahan parlementer
Berlakunya demokrasi terpeimpin
Penunjukan presiden ditentukan oleh suara rakyat dalam pemilihan umum
Membatasi partai politik menjadi 3 partai politik saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar