1. Equality (persamaan / kesetaraan)
👉 Penegakan hukum harus menjunjung asas kesetaraan, artinya semua orang sama di hadapan hukum.
2. Asasi
👉 Hak asasi warga negara wajib dilindungi agar tidak terjadi diskriminasi.
3. Keadilan
👉 Fungsi hukum salah satunya sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial bagi semua pihak.
4. Tidak memihak / imparsial
👉 Keadilan harus bersifat imparsial, tidak memihak golongan tertentu.
5. Pelanggaran
👉 Perlindungan hukum preventif mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
6. Hukum
👉 Jika penegakan hukum dipengaruhi kepentingan politik, maka prinsip negara hukum melemah.
7. Supremasi
👉 Masyarakat ikut menjaga supremasi hukum dengan mengawasi jalannya hukum.
8. Ketidakpercayaan
👉 Penegakan hukum tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum.
9. Individual
👉 Hak membela diri adalah perlindungan hukum individual setiap warga negara.
10. Asasi
👉 Jika pelanggaran HAM tidak ditindak, berarti hak asasi manusia tidak terlindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar