MATERI : Studi Kasus Pelanggaran
Norma dan Regulasi
1. Tujuan Pembelajaran
Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norma dan aturan
secara objektif dengan berdasarkan ketentuan normatif dalam konstitusi. Selain itu,
kalian dapat memahami berbagai macam bahaya dan dampak pelanggaran norma
yang ada di masyarakat, seperti korupsi, narkoba, kekerasan, tawuran, ketidakadilan
hukum, dan seks bebas.
Contoh Kasus Pelanggaran Norma
Sebagaimana telah dipelajari pada materi sebelumnya, norma merupakan kesepakatan
dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah
orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan
pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari
agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya
melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran,melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma.
Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi
atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial.
Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur
oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh
ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia
ataupun kelak setelah dia meninggal dunia. Contoh lain, ketika warga masyarakat
melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu
norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari
masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran.
Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang
melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan
konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah
melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Rangkuman
a. Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima
dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses
pengambilan kesepakatan tersebut.
b. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh
norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang
diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup
di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.
c. Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal
362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Uji Pemahaman
a. Sebutkan contoh pelanggaran norma dan kesepakatan berdasarkan pengalaman
di sekolah
b. Mengapa kita perlu menaati norma dan kesepakatan?
c. Apa dampak dari melanggar norma dan kesepakatan?