Minggu, 28 Agustus 2022

KD 3.1 KELAS 11 IPA/ IPS

 KD 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Materi : Hak Asasi Manusia

A. Makna Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.


Selain pengertian HAM secara umum dan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu :


1)      John Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

2)      Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

3)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.


B. Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. 

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. 

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Gambar Kewajiban Asasi Manusia dan Hak asasi Manusia











Petunjuk Teknis Kegiatan Pembelajaran 1

1. Bagi kelas menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5 – 6 orang.
2. Bacalah wacana di bawah ini, sebelum melanjutkan ke aktivitas selanjutnya !
3. Catatlah informasi penting yang sesuai dengan materi kita saat ini!
4. Masing-masing anggota kelompok aktif dalam kegiatan diskusi!
5. Jawablah pertanyaan/ kuis di akhir kegiatan pembelajaran !

Bahan Ajar 1 (wacana tentang Harmonisasi Kewajiban dan Hak Asasi Manusia)







KEGIATAN EVALUASI 

Dari hasil diskusi dan presentasi, kerjakan Soal di bawah ini secara mandiri !

1)   Jelaskan perbedaan hak dan kewajiban!

2)   Jelaskan makna Hak Asasi Manusia menurut UU NO.39 tahun 1999 !

3)   Tuliskan bunyi pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 !

4)   Mengapa dianggap perlu mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia!

5)   Kewajiban apa yang sebenarnya dirujuk Jusuf kalla sebagai kewajiban Asasi Manusia ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...