Minggu, 14 Agustus 2022

PPKN KELAS 10 IPA/IPS

 3.1  Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan      

        pemerintahan Negara

   

        Materi :

        Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

1.         Macam-macam Kekuasaan Negara

A.    John Locke

Menurut teori dari John Locke, kekuasaan negara itu dibagi menjadi 3 macam kekuasaan, yaitu Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Federatif dan Kekuasaan Eksekutif. Secara singkat ketiga macam kekuasaan tersebut dapat diartikan sebagai berikut:

      1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).
      2. Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang- undang.
      3. Kekuasaan Federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.

 

B.     Montesquieu

Teori kekuasaan menurut Montesquieu juga hampir sama dengan teori yang dikemukakan oleh John Locke, dimana ia berpendapat bahwa kekuasaan Negara itu dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:

      1. Kekuasaan legislatif , merupakan kekuasan yang dapat digunakan untuk membuat atau membentuk suatu undang-undang.
      2. Kekuasaan Eksekutif, merupakan kekuasaan yang digunakan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang.
      3. Kekuasaan Yudikatif, merupakan kekuasaan yang digunakan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Teori yang telah dikemukakan oleh Montesquieu ini adalah salah satu bentuk penyempurnaan dari teori John Locke. Dimana konsep Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, sehingga fungsi mengadili itu sendiri dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan tersebut harus terpisah, baik mengenai fungsi atau tugasnya, maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan Negara menjadi tiga jenis ini, bertujuan agar perilaku tindakan sewenang-wenang dari raja atau penguasa dapat dihindari. Konsep Teori pemisahan Kekuasaan Negara ini sering juga disebut Trias Politika. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal. Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. - Kekuasaan Horizontal Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. - Kekuasaan konstitusi Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR).

 

3.      Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan LPNK

    Kedudukan Kementrian Negara Republik Indonesia Kedudukan kementrian negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang- undang.Kementerian negara berkedudukan di Ibukota Indonesia dan merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian negara tepatnya pada pasal 1 dan 2. Adapun fungsi dari kementerian negara Indonesia secara umum juga disebutkan di dalam UU No. 39 tahun 2008 tepatnya pada pasal 8, yakni 

        • Fungsi perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya 
        • Fungsi pengelolaan kekayaan atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
        • Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
        • Fungsi pelaksanaan bimbingan yang bersifat teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu
        • Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional.

 

2.      Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

        • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
        • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
        • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
        • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
        • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

 

3.      Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Pemerintah Nonkementerian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.




KEGIATAN PEMBELAJARAN 2











Bahan Ajar Pertemuan Ke 2






MASALAH YANG HARUS DISELESAIKAN?

Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli, tapi Arab Saudi 9 Juli 2022?

Baca artikel detikedu, "Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli, tapi Arab Saudi 9 Juli 2022?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6159521/kenapa-idul-adha-di-indonesia-10-juli-tapi-arab-saudi-9-juli-2022.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...