Kamis, 26 September 2024

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 2

BAB 2 : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

MATERI : Hubungan Antar regulasi

 A.   TUJUAN PEMBELAJARAN

·       Peserta didik dapat menjelaskan dan menganalisis tentang hierarki regulasi perundang-undangan, mulai dari UUD NRI Tahun 1945 .

·       Selain itu, peserta didik diharapkan pula mampu menganalisis beberapa kasus yang menunjukkan ketidakserasian, tumpang tindih, dan kontradiksi antar peraturan perundang-undangan, sekaligus contoh kasus aturan yang benar, serasi, dan tidak tumpang tindih.


B. PERTANYAAN PEMANTIK

1. Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2. Apakah UUD 1945 dengan Konstitusi berbeda?


C. KEGIATAN PEMBELAJARAN

  • Guru menjelaskan tentang hierarki perundang-undangan di Indonesia.
  • Guru membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 5 peserta didik.
  • Masing-masing peserta didik memilih salah satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, kemudian mencari regulasi turunannya.
  • Guru meminta masing-masing kelompok untuk membuat poster yang berisi satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan aplikasi canva serta diberi keterangan tentang apakah regulasi turunannya sesuai dengan cita-cita dan semangat dari pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dipilih tersebut.
  • Guru melakukan observasi terhadap kegiatan kelompok tersebut, menjawab pertanyaan yang memungkinkan diajukan, dan memastikan bahwa setiap peserta didik dalam kelompok berkontribusi.
  • Guru meminta kepada perwakilan kelompk untuk mempresentasikan hasil posternya kepada teman kelompok lainnya

CONTOH POSTER 

 



LKPD PERTEMUAN KE 2


Uji Pemahaman

Di akhir unit ini, untuk menguji pemahaman peserta didik, maka asesmen diberikan kepada peserta didik sebagai berikut:

a. Apakah yang dibahas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29?

b. Bagaimana pendapat kalian jika ada satu peraturan yang bertentangan dengan kehidupan kita dimasyarakat?


Selasa, 24 September 2024

PPKN KELAS 12 - KD 3.2 PERTEMUAN KE 1

Kompetensi Dasar (KD) : 3.2  Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Materi Pokok : Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia





A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut. 
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. 
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. 
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. 

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.



Kamis, 05 September 2024

PPKN KELAS 11 - UUD (PERTEMUAN KE 1)

MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


TUJUAN PEMBELAJARAN

Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.


PERTANYAAN PEMANTIK

·       Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?

·       Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?


BAHAN BACAAN

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan tersebar di berbagai dokumen. Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

 

Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD NRI Tahun 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945, juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD NRI Tahun 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu membahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta Lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945. Selain itu, diterima pula usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPK.

LKPD

Lembar Refleksi

TUGAS

Kerjakan Tugas di bawah ini secara mandiri lalu kumpulkan dengan guru mata pelajaranmu untuk di nilai sebagai nilai harian.


a. Berdasarkan pemahaman kalian, apa itu konstitusi?

b. Ceritakan bagaimana proses disahkannya UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi?

c. Bagaimana tantangan yang dihadapi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi dalam merespons perubahan di masa depan?



PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...