Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Materi Pokok : Perlindungan dan
Penegakan Hukum di
Indonesia
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan
hukum itu? Menurut Andi Hamzah,
perlindungan hukum dimaknai sebagai
daya upaya yang dilakukan secara
sadar oleh setiap orang maupun
lembaga pemerintah dan swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan,
penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan
manusia. Dengan kata lain hukum
memberikan perlindungan kepada
manusia dalam memenuhi berbagai
macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga
negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang
diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap
tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi
agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan
hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan
hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau
lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman
dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
TUGAS : LKPD 3.2 PERTEMUAN KE 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar