Jumat, 25 Oktober 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKn KELAS 12

  Kompetensi Dasar (KD) : 3.2  Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Materi Pokok :Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian





1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia 
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. 

TUGAS :

Sebutkan dan jelaskan masing-masing daritugas dan wewenang 
1. TNI/POLRI
2. Kejaksaan Republik Indonesia 
3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4. Advokat dalam Penegakan Hukum
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Link Pengumpulan Jawaban Siswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...