MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.
PERTANYAAN PEMANTIK
· Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
· Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
Mata
Pelajaran |
Pendidikan
Pancasila |
Kelas/Semester |
X/
GANJIL |
Materi
Pokok |
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945 |
Nama
Siswa |
|
Kelas |
|
Tujuan LKPD :
Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat
kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni definisi
konstitusi
2)
Petunjuk Belajar
1. Cermati materi dalam buku paket atau pada
sumber informasi pendukung lainnya (situs internet).
2. Kerjakan soal secara berkelompok.
3. Setelah selesai, presentasikan hasil
diskusi kelompok Anda.
4. Perbaiki hasil kerja kelompok Anda jika
ada masukan dari kelompok lain.
3)
SOAL DISKUSI
A. Jawablah Persoalan di bawah ini dengan benar !
Jika ditelaah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban warga negara tercantum di dalam UUD NRI Tahun 1945
Pasal 26 sampai dengan pasal 34. Maka, analisislah hak
dan kewajiban apasaja yang tercantum dalam pasal tersebut.
No. |
Jenis Peraturan Perundang- Undangan |
Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan |
Materi Muatan yang Diatur |
1 |
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) |
|
|
2 |
Ketetapan MPR |
|
|
3 |
Undang- Undang (UU) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) |
|
|
4 |
Peraturan Pemerintah (PP) |
|
|
5 |
Peraturan Presiden |
|
|
6 |
Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi |
|
|
7 |
Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten/ Kota |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar