Selasa, 29 Juli 2025

Pendidikan Pancasila Kelas 12

 Pertemuan ke 2


 Mari, kita kaji bagaimana kekuatan dan peluang bangsa dan negara Indonesia. Apa saja yang dimiliki oleh bangsa dan negara sebagai kekuatan? Bagaimana menjadikan kekuatan tersebut sebagai peluang penerapan Pancasila dalam kehidupan global? Bagian ini hanya mengulas gambaran-gambaran umum kekuatan dan peluang berdasarkan fakta dan data yang dimiliki oleh Indonesia. 1. Kekuatan Bangsa dan Negara Indonesia Kita adalah bangsa dan negara yang besar, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Bangsa dan negara Indonesia memiliki banyak kekuatan, di mana kamu dapat menggali lebih dalam. Berikut ini beberapa kekuatan bangsa dan negara Indonesia. Tentunya, kamu dapat menambah daftar lain yang merupakan kekuatan bangsa dan negara Indonesia.

A. Pancasila 
Pancasila sebagai falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi negara, kekuatan pemersatu bangsa, sumber segala sumber hukum negara merupakan seperangkat pemikiran yang melandasi langkah untuk mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur, yang merupakan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila dicirikan sebagai berikut. 

1.Negara Indonesia ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. 

3. Negara Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. 

4. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sementara itu, ideologi dunia lain yang berkembang ialah komunisme dan kapitalisme. 
Komunisme dapat dicirikan dengan: 
1) tidak meyakini keberadaan Tuhan, 
2) kepemilikan barang menjadi milik bersama, 
3) mengajarkan teori perjuangan kelas, 
4) revolusi dilakukan secara terus-menerus, 
5) mengutamakan kepentingan negara atau kelompok daripada kepentingan individu. 

Sementara, kapitalisme dapat dicirikan dengan: 
1) mementingkan diri sendiri (self interest), 
2) penjaminan atas hak milik perseorangan, 
3) kebebasan penuh kepada individu dalam melakukan aktivitas ekonomi, 
4) adanya persaingan bebas (free competition), 
5) harga sebagai penentu mekanisme pasar (price system). 


TUGAS !!!






Rabu, 23 Juli 2025

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 11

 Materi : Peta Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Pancasila


PANCASILA 


Pengertian Pancasla?


Bahan Bacaan :

Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Sebagaimana diulas dalam buku PPKn Kelas X, ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tidak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain. Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama persidangan.

Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Disebut kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda akibat perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain sebagainya. Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi, melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi.

Pada titik ini, diskusi, saling menanggapi bahkan saling sanggah dalam persidangan adalah wujud demokrasi. Namun demikian, para anggota BPUPK—serta para pendiri bangsa lainnya yang tidak tergabung dalam BPUPK— memiliki cita-cita yang sama, yakni kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia.

Kontribusi pemikiran sejumlah tokoh lainnya juga tidaklah sedikit. Usulan Soepomo, misalnya, terkait bentuk negara integralistik serta struktur sosial bangsa Indonesia menjadi kerangka penting dalam merumuskan negara merdeka. Begitu juga dengan anggota BPUPK lainnya.

Tak hanya pada sidang pertama BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan baik dalam Panitia Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan antara, yang oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah. Hasil kesepakatan ini dibacakan oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua. Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara, ketimbang soal dasar negara.

Perbincangan tentang dasar negara kembali mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Dia pula yang mengusulkan—atas saran rekannya yang ahli bahasa—penamaan Pancasila terhadap kelima dasar tersebut, yakni 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan. Namun, selain dari kelima dasar tersebut, Soekarno juga menyiapkan kumpulan dasar negara lainnya, apabila kelima dasar sebelumnya tidak dapat diterima. Ia menyarankan (trisila): Sosio-Nasiolisme, Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok, Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar tersebut, yaitu Gotong Royong.

Moh. Yamin sebagai pendiri bangsa, juga turut andil dalam memberikan ide terhadap rancangan dasar negara, yang juga terdiri dari 5 dasar, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sebagai pakar hukum, Soepomo mengawali rancangan ide dasar negara dengan menjabarkan syarat-syarat berdirinya negara, yaitu daerah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat berdasarkan hukum internasional. Untuk dasar negara sendiri, Soepomo mengusulkan 5 dasar bagi negara, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Selain kedua tokoh tersebut, ada juga Moh. Hatta yang menyampaikan bahwa Pancasila sebenarnya tersusun atas dua dasar. Pertama, berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Hatta menyetujui dibentuknya Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.

Hatta lebih setuju dengan negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi. Dengan bersendi demokrasi, dalam negara kesatuan, kekuatan terbesar ada pada rakyat, sehingga rakyat mendapatkan haknya untuk menyuarakan pendapatnya melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan sosial dijadikan program untuk dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.


LKPD

PTS Kelas 12

 Teknis pengerjaan 1. Kerjakan soal dibawah ini menggunakan kertas selembar  2. Diperbolehkan mencarai jawaban dari sumber belajar  3. Kerja...