Kamis, 26 September 2024

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 2

BAB 2 : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

MATERI : Hubungan Antar regulasi

 A.   TUJUAN PEMBELAJARAN

·       Peserta didik dapat menjelaskan dan menganalisis tentang hierarki regulasi perundang-undangan, mulai dari UUD NRI Tahun 1945 .

·       Selain itu, peserta didik diharapkan pula mampu menganalisis beberapa kasus yang menunjukkan ketidakserasian, tumpang tindih, dan kontradiksi antar peraturan perundang-undangan, sekaligus contoh kasus aturan yang benar, serasi, dan tidak tumpang tindih.


B. PERTANYAAN PEMANTIK

1. Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2. Apakah UUD 1945 dengan Konstitusi berbeda?


C. KEGIATAN PEMBELAJARAN

  • Guru menjelaskan tentang hierarki perundang-undangan di Indonesia.
  • Guru membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 5 peserta didik.
  • Masing-masing peserta didik memilih salah satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, kemudian mencari regulasi turunannya.
  • Guru meminta masing-masing kelompok untuk membuat poster yang berisi satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan aplikasi canva serta diberi keterangan tentang apakah regulasi turunannya sesuai dengan cita-cita dan semangat dari pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dipilih tersebut.
  • Guru melakukan observasi terhadap kegiatan kelompok tersebut, menjawab pertanyaan yang memungkinkan diajukan, dan memastikan bahwa setiap peserta didik dalam kelompok berkontribusi.
  • Guru meminta kepada perwakilan kelompk untuk mempresentasikan hasil posternya kepada teman kelompok lainnya

CONTOH POSTER 

 



LKPD PERTEMUAN KE 2


Uji Pemahaman

Di akhir unit ini, untuk menguji pemahaman peserta didik, maka asesmen diberikan kepada peserta didik sebagai berikut:

a. Apakah yang dibahas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29?

b. Bagaimana pendapat kalian jika ada satu peraturan yang bertentangan dengan kehidupan kita dimasyarakat?


Selasa, 24 September 2024

PPKN KELAS 12 - KD 3.2 PERTEMUAN KE 1

Kompetensi Dasar (KD) : 3.2  Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Materi Pokok : Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia





A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut. 
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. 
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. 
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. 

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.



Kamis, 05 September 2024

PPKN KELAS 11 - UUD (PERTEMUAN KE 1)

MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


TUJUAN PEMBELAJARAN

Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.


PERTANYAAN PEMANTIK

·       Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?

·       Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?


BAHAN BACAAN

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan tersebar di berbagai dokumen. Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

 

Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD NRI Tahun 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945, juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD NRI Tahun 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu membahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta Lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945. Selain itu, diterima pula usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPK.

LKPD

Lembar Refleksi

TUGAS

Kerjakan Tugas di bawah ini secara mandiri lalu kumpulkan dengan guru mata pelajaranmu untuk di nilai sebagai nilai harian.


a. Berdasarkan pemahaman kalian, apa itu konstitusi?

b. Ceritakan bagaimana proses disahkannya UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi?

c. Bagaimana tantangan yang dihadapi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi dalam merespons perubahan di masa depan?



Selasa, 27 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12 (PERTEMUAN KE 3)

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. 

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. 

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). 

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut :

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. 

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. 

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



TEST FORMATIF

1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsepkonsep tersebut! 

2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! 

3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal! 

4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? 

5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari

Senin, 26 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 11 (Pertemuan ke 4)

MATERI : Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Global

TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada unit ini, peserta didik diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik. Selain itu, peserta didik mampu mempresentasikan peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global

VIDEO :




(sumber : https://youtu.be/_jGM_FtlU9I)


PERTANYAAN PEMANTIK

“Di kehidupan global saat ini, apa yang menjadi tantangan terbesar penerapan Pancasila, khususnya bagi para pelajar seperti kalian?


BAHAN BACAAN

Bangsa yang religius, ramah dan damai

Kita patut berbangga menjadi bangsa Indonesia. Di antara karakteristik kuat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah religiusitas, keramahan, dan mencintai perdamaian.

Di Indonesia, ada banyak agama/kepercayaan, suku, ras, dan bahasa, yang kesemua- nya dapat hidup rukun. Kita masih memiliki sejumlah tradisi yang memberi semangat kerukunan dan perdamaian. Di Bali, ada tradisi Ngejot, tradisi berupa pertukaran makanan antarpemeluk agama yang berbeda. Tradisi ini dilakukan menjelang hari raya Galungan. Pertukaran makanan ini hanyalah simbol, esensinya adalah keakraban dan kekeluargaan sesama mereka, sekalipun berbeda agama.

Di Maluku, terdapat tradisi Pela Gandong. Pela diartikan sebagai “suatu relasi perjanjian persaudaraan antara satu negeri dengan negeri lain yang berada di pulau lain dan kadang menganut agama yang berbeda”. Sedangkan gandong bermakna “adik”.

Perjanjian ini diangkat dalam sumpah yang tidak boleh dilanggar. Pada saat upacara sumpah, campuran soppi (tuak) dan darah dari tubuh masing-masing pemimpin negeri akan diminum oleh kedua pemimpin setelah senjata dan alat-alat tajam lain di celupkan, atau dilakukan dengan memakan sirih pinang. Hubungan Pela ini terjadi karena suatu peristiwa yang melibatkan beberapa desa untuk saling membantu. Dalam ikatan Pela terdapat rangkaian nilai dan aturan mengikat dalam persekutuan persaudaraan atau kekeluargaan.

Di Papua, ada tradisi Bakar Batu. Tradisi ini dilakukan ketika terjadi konflik antarsuku, untuk mencari solusi. Tradisi ini mengandung filosofi kesederhanaan, ucapan syukur, dan perdamaian.

Masyarakat Dayak memiliki tradisi Bahaump. Bahaump merupakan kata lain dari musyawarah, sebuah budaya yang dimiliki tiap suku tetapi dengan sebutan yang berbeda. Selain itu, masyarakat Dayak juga memiliki kata yang mempersatukan setiap suku yang ada di Kalimantan Barat, "Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”. Artinya dalam hidup ini kita harus bersikap adil, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia, dengan mengedepankan perbuatan-perbuatan baik seperti di surga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masih ada banyak tradisi lain yang menggambarkan perdamaian atau bertujuan menyelesaikan konflik sehingga warga dapat hidup rukun. Kalian dapat menggali sejumlah tradisi di daerah kalian yang menurut kalian dapat menjadi pemersatu antarbangsa.

Selain kekayaan tradisi tersebut, bangsa Indonesia juga bangsa yang religius, bangsa yang memiliki spiritualitas tinggi karena keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena keyakinannya yang tinggi kepada Tuhan, ajaran-ajaranNya juga dilaksanakan dengan baik. Bangsa Indonesia memandang manusia memiliki dua dimensi: jiwa dan raga atau jasmani dan rohani. Kedua dimensi tersebut harus seimbang. Karena itulah, bangsa Indonesia tidak pernah mendahulukan raga atau jasmani daripada rohani atau jiwa.

LKPD

Tugas Kelompok

TUGAS

Kerjakan Tugas di bawah ini secara mandiri lalu kumpulkan dengan guru mata pelajaranmu untuk di nilai sebagai nilai harian.



Selasa, 20 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12


Kompetensi Dasar (KD) : Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok : Upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Petunjuk Belajar
  1. Cermati materi dalam buku paket, handout (rangkuman materi) atau pada sumber informasi pendukung lainnya (situs internet).
  2. Kerjakan soal secara berkelompok.
  3. Setelah selesai, presentasikan hasil diskusi kelompok Anda.
  4. Perbaiki hasil kerja kelompok Anda jika ada masukan dari kelompok lain.

Materi


Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


       Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempu an).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing





LKPD PERTEMUAN KE 2



Selasa, 13 Agustus 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS 12 PERTEMUAN KE 1

     PPKN

(POSTINGAN INI DIBERIKAN UNTUK SELURUH SISWA KELAS 12)

PERTEMUAN KE 1

MATERI : Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

TUJUAN PEMBELAJARAN : menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

BAHAN BACAAN

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila.
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara

LKPD SISWA :











LATIHAN SOAL TKA

1. Sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan disebut sistem pemerintahan … A. parlem...