Selasa, 29 Juli 2025

Pendidikan Pancasila Kelas 12

 Pertemuan ke 2


 Mari, kita kaji bagaimana kekuatan dan peluang bangsa dan negara Indonesia. Apa saja yang dimiliki oleh bangsa dan negara sebagai kekuatan? Bagaimana menjadikan kekuatan tersebut sebagai peluang penerapan Pancasila dalam kehidupan global? Bagian ini hanya mengulas gambaran-gambaran umum kekuatan dan peluang berdasarkan fakta dan data yang dimiliki oleh Indonesia. 1. Kekuatan Bangsa dan Negara Indonesia Kita adalah bangsa dan negara yang besar, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Bangsa dan negara Indonesia memiliki banyak kekuatan, di mana kamu dapat menggali lebih dalam. Berikut ini beberapa kekuatan bangsa dan negara Indonesia. Tentunya, kamu dapat menambah daftar lain yang merupakan kekuatan bangsa dan negara Indonesia.

A. Pancasila 
Pancasila sebagai falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi negara, kekuatan pemersatu bangsa, sumber segala sumber hukum negara merupakan seperangkat pemikiran yang melandasi langkah untuk mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur, yang merupakan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila dicirikan sebagai berikut. 

1.Negara Indonesia ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. 

3. Negara Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. 

4. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sementara itu, ideologi dunia lain yang berkembang ialah komunisme dan kapitalisme. 
Komunisme dapat dicirikan dengan: 
1) tidak meyakini keberadaan Tuhan, 
2) kepemilikan barang menjadi milik bersama, 
3) mengajarkan teori perjuangan kelas, 
4) revolusi dilakukan secara terus-menerus, 
5) mengutamakan kepentingan negara atau kelompok daripada kepentingan individu. 

Sementara, kapitalisme dapat dicirikan dengan: 
1) mementingkan diri sendiri (self interest), 
2) penjaminan atas hak milik perseorangan, 
3) kebebasan penuh kepada individu dalam melakukan aktivitas ekonomi, 
4) adanya persaingan bebas (free competition), 
5) harga sebagai penentu mekanisme pasar (price system). 


TUGAS !!!






Rabu, 23 Juli 2025

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 11

 Materi : Peta Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Pancasila


PANCASILA 


Pengertian Pancasla?


Bahan Bacaan :

Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Sebagaimana diulas dalam buku PPKn Kelas X, ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tidak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain. Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama persidangan.

Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Disebut kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda akibat perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain sebagainya. Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi, melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi.

Pada titik ini, diskusi, saling menanggapi bahkan saling sanggah dalam persidangan adalah wujud demokrasi. Namun demikian, para anggota BPUPK—serta para pendiri bangsa lainnya yang tidak tergabung dalam BPUPK— memiliki cita-cita yang sama, yakni kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia.

Kontribusi pemikiran sejumlah tokoh lainnya juga tidaklah sedikit. Usulan Soepomo, misalnya, terkait bentuk negara integralistik serta struktur sosial bangsa Indonesia menjadi kerangka penting dalam merumuskan negara merdeka. Begitu juga dengan anggota BPUPK lainnya.

Tak hanya pada sidang pertama BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan baik dalam Panitia Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan antara, yang oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah. Hasil kesepakatan ini dibacakan oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua. Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara, ketimbang soal dasar negara.

Perbincangan tentang dasar negara kembali mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Dia pula yang mengusulkan—atas saran rekannya yang ahli bahasa—penamaan Pancasila terhadap kelima dasar tersebut, yakni 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan. Namun, selain dari kelima dasar tersebut, Soekarno juga menyiapkan kumpulan dasar negara lainnya, apabila kelima dasar sebelumnya tidak dapat diterima. Ia menyarankan (trisila): Sosio-Nasiolisme, Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok, Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar tersebut, yaitu Gotong Royong.

Moh. Yamin sebagai pendiri bangsa, juga turut andil dalam memberikan ide terhadap rancangan dasar negara, yang juga terdiri dari 5 dasar, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sebagai pakar hukum, Soepomo mengawali rancangan ide dasar negara dengan menjabarkan syarat-syarat berdirinya negara, yaitu daerah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat berdasarkan hukum internasional. Untuk dasar negara sendiri, Soepomo mengusulkan 5 dasar bagi negara, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Selain kedua tokoh tersebut, ada juga Moh. Hatta yang menyampaikan bahwa Pancasila sebenarnya tersusun atas dua dasar. Pertama, berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Hatta menyetujui dibentuknya Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.

Hatta lebih setuju dengan negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi. Dengan bersendi demokrasi, dalam negara kesatuan, kekuatan terbesar ada pada rakyat, sehingga rakyat mendapatkan haknya untuk menyuarakan pendapatnya melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan sosial dijadikan program untuk dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.


LKPD

Senin, 05 Mei 2025

Kisi Kisi PAS Pendidikan Pancasila Kelas 11

Tema : MENJAGA KEUTUHAN NKRI

Sub Tema : Ancaman, Tantangan , Hambatan dan Gangguan

1. Pengertian Ancaman

2. Macam - macam Ancaman Militer dan Non Militer

3. Contoh Ancaman dalam Negeri dan Luar negeri

4. Pengertian Tantangan 

5. Macam - macam Tantangan Militer dan Non Militer

6. Contoh Tantangan dalam Negeri dan Luar negeri

7. Pengertian Hambatan

8. Macam - macam Hambatan Militer dan Non Militer

9. Contoh hambatan dalam Negeri dan Luar negeri

10. Pengertian Gangguan

11. Macam - macam gangguan Militer dan Non Militer

12. Contoh gangguan dalam Negeri dan Luar negeri

13. Peran serta warganegara dalam menjaga keutuhan NKRI

14. Bantuk Negara

15. Bentuk Pemerintahan

16. Sistem Pemerintahan

17. Sikap warga negara dalam pemerintahan

Materi :

Contoh soal :








Senin, 10 Februari 2025

PEMBELAJARAN TEMATIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI KELAS X

Tujuan Pembelajaran :

Peserta didik mengimplementasikan sifat adil dalam kehidupan sosial masyarakat indonesia


Materi :

Pentingnya sikap adil

Karakteristik sigat adil

Nilai positif sifat adil


Project : 

Infografis Makna Adil 

Film pendek “adil”


Contoh info grafis





Contoh Film Pendek 


Timeline kegiatan belajar tematik mapel Pendidikan Anti Korupsi Kelas 10

Pertemuan ke 1 : 

Pemahaman materi dan pembentukan kelompok

1. Siswa duduk sesuai dengan kelompoknya masing masing

2. Guru memberikan stimulus mengenai tujuan pembelajaran dipertemuan ini

3. Siswa diberikan pemahaman terkait makna adil 

4. Masing masing anggota kelompok berdiskusi dan membuat OPINI mengenai makna adil dalam bentuk powerpoint atau canva (dikerjakan individu)

5. LINK PENGUMPULAN TUGAS

KELAS 10.1

KELAS 10.2

KELAS 10.3

KELAS 10.4

KELAS 10.5

KELAS 10.6



Pertemuan Ke 2

Pemahaman materi dan pembentukan kelompok

1. Siswa duduk sesuai dengan kelompoknya masing masing

2. Guru memberikan stimulus mengenai tujuan pembelajaran dipertemuan ini

3. Siswa diberikan pemahaman terkait “mengapa perlu adil?”

4. Masing masing anggota kelompok berdiskusi dan mengerjakan tugas sesuai dengan pengalamannya masing-masing (dikerjakan individu tulis tangan jika laptop dan wifi tidak tersedia)








Senin, 20 Januari 2025

Pembelajaran Tematik Kelas 11

TEMA : DINAMIKA EKONOMI DAN KEUANGAN

Tujuan Pembelajaran : 

Peserta didik menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia


Uraian Materi : 


Globalisasi dan pengaruhnya dalam pembentukan identitas Pancasila di era globalisasi


Timeline kegiatan belajar tematik mapel Pendidikan Pancasila Kelas 11

Pertemuan ke 1 : 

Pemahaman materi dan pembentukan kelompok

1. Siswa duduk sesuai dengan kelompoknya masing masing

2. Guru memberikan stimulus mengenai tujuan pembelajaran dipertemuan ini

3. Siswa diberikan pemahaman materi terkait Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan 

4. Masing masing kelompok berdiskusi dan membuat laporan mengenai temuan terkait Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan ke dalam bentuk powerpoint 

Note : tulis nama kelompokmu yang hadir pada pertemuan ini, yang tidak hadir tidak perlu dicantumkan namanya

5. Masing masing kelompok mengupload hasil diskusi minggu ini ke dalam drive yang sudah disediakan

Link Drive Kelas 11 1

Link Drive Kelas 11 2

Link Drive Kelas 11 3

Link Drive Kelas 11 4

Link Drive Kelas 11 5

Link Drive Kelas 11 6


Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan Terhadap NKRI

1. Ancaman

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan ancaman keselamatan bangsa.

Terdapat dua jenis ancaman yaitu.

a. Ancaman Militer. Ancaman tersebut menggunakan kekuatan bersenjata dan dinilai membahayakan Negara.

b. Ancaman Non Militer. Ancaman jenis ini menggunakan tidak menggunakan senjata untuk kepentingannya.


2. Tantangan

Selanjutnya adalah tantangan, ini merupakan suatu hal dan usaha yang bertujuan menggugah kemampuan seseorang. Warga Indonesia yang mengenal ATHG akan menemukan tantangan itu lagi. Secara keseluruhan, ketahanan nasional adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara.

3. Hambatan

Hambatan dapat diartikan tentang usaha sikap yang berasal dari diri sendiri yang bersifat untuk bertujuan menghalangi sesuatu. Dengan menghambat semuanya, hal ini cukup menjamin identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

4. Gangguan

Gangguan berarti suatu peristiwa yang menimbulkan ketidak-lancaran fungsi normal suatu proses. Kondisi dinamik sebuah bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasionalnya.

PERTEMUAN MINGGU Ke 2 (Penilaian Kinerja Kelompok)

PERTEMUAN MINGGU Ke 3

Setelah mempelajari materi bab ini, kalian diharapkan mampu:

1. mengidentiikasi pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

2. mengidentiikasi permasalahan terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI;

3. mengidentiikasi peran serta warga negara dalam menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI; dan

4. menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia.


PERTEMUAN MINGGU Ke 4 (Penilaian Kinerja Kelompok)

PERTEMUAN MINGGU Ke 5

Tujuan Pembelajaran 

 Peserta didik mampu menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang sebenarnya, tentang sengketa batas wilayah Blok Ambalat, antara Indonesia dan Malaysia. Di harap kan pula, peserta didik dapat mensimulasikan cara-cara penyelesaian damai yang selama ini ditempuh oleh kedua negara, baik melalui MoU maupun dasar hukum internasional.




Uji Pemahaman 

 Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut. 

 a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia

 b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

 c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat? 

 d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

 e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat


LINK PENGUMPULAN TUGAS (MINGGU KE 5)

Link Drive Kelas 11 1

Link Drive Kelas 11 2

Link Drive Kelas 11 3

Link Drive Kelas 11 4

Link Drive Kelas 11 5

Link Drive Kelas 11 6

Rabu, 30 Oktober 2024

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norma dan aturan secara objektif dengan berdasarkan ketentuan normatif dalam konstitusi. Selain itu, kalian dapat memahami berbagai macam bahaya dan dampak pelanggaran norma yang ada di masyarakat, seperti korupsi, narkoba, kekerasan, tawuran, ketidakadilan hukum, dan seks bebas.


Contoh Kasus Pelanggaran Norma 

Sebagaimana telah dipelajari pada materi sebelumnya, norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran,melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma. Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia. Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran. Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.  

Rangkuman 

a. Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut. 

 b. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.

 c. Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 


Uji Pemahaman 

a. Sebutkan contoh pelanggaran norma dan kesepakatan berdasarkan pengalaman di sekolah

b. Mengapa kita perlu menaati norma dan kesepakatan?

c. Apa dampak dari melanggar norma dan kesepakatan?


PAK kelas 11 (sederhana)

  Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, peserta didik mampu: Menjelaskan pengertian dan pentingnya pola hidup sederhana. Mener...