B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak dan kewajiban asasi manusia semestinya dapat dimiliki oleh siapapun tanpa membedakan agama, ras, bangsa, maupun golongan. Setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakat sesuai dengan ideologi yang dimiliki. Indonesia menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakatnya dengan ideologi Pancasila.
Dalam bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1) Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama. Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain.
2) Nilai Kemanusiaan Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain. Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat.
3) Nilai Persatuan Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara. Perbedaan yang ada di Indonesia bukan untuk dipertentangkan, tapi justru dijadikan alasan untuk memiliki sikap persatuan.
4) Nilai Kerakyatan Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Meski memiliki hak masing-masing, sebaiknya warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama. Hal ini ditujukan, karena masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan dan untuk menghargai pendapat satu sama lain.
5) Nilai Keadilan Tujuan bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan. Tujuan itu ingin dicapai dari segi sosial, ekonomi, budaya, maupun politik. Pasalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Nilai intrumental
Nilai instrumental berarti, nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Daerah.
Nilai praksis
Nilai praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Kendati begitu, nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai instrumental yang menjadi dasarnya. Perubahan-perubahan ini tidak akan pernah memengaruhi fakta bahwa nilai praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Terdapat beberapa contoh dari nilai praksis, yaitu: - Sikap menghormati seluruh agama meski berbeda-beda, sesuai dengan sila pertama pancasila. - Setiap warga Indonesia mampu memperlakukan orang lain secara adil tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila kedua pancasila.
Petunjuk Teknis Kegiatan Pembelajaran 2
1. Cermati LKPD yang sudah dibagikan pada masing-masing kelompok.
2. Diskusikan masalah yang ada dalam LKPD (Kasus Pembunuhan Brigadir Jhosua)
3. Jawablah pertanyaan yang ada di dalam LKPD
4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok lainnya untuk dikritisi dan diberi masukan.
Bahan Ajar 2 (LKPD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar