Selasa, 23 Juli 2024

PEMBELAJARAN PPKN KELAS XI PERTEMUAN KE 1

Materi : Peta Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Pancasila

Bahan Bacaan :

Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Sebagaimana diulas dalam buku PPKn Kelas X, ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tidak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain. Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama persidangan.

Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Disebut kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda akibat perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain sebagainya. Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi, melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi.

Pada titik ini, diskusi, saling menanggapi bahkan saling sanggah dalam persidangan adalah wujud demokrasi. Namun demikian, para anggota BPUPK—serta para pendiri bangsa lainnya yang tidak tergabung dalam BPUPK— memiliki cita-cita yang sama, yakni kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia.

Kontribusi pemikiran sejumlah tokoh lainnya juga tidaklah sedikit. Usulan Soepomo, misalnya, terkait bentuk negara integralistik serta struktur sosial bangsa Indonesia menjadi kerangka penting dalam merumuskan negara merdeka. Begitu juga dengan anggota BPUPK lainnya.

Tak hanya pada sidang pertama BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan baik dalam Panitia Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan antara, yang oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah. Hasil kesepakatan ini dibacakan oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua. Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara, ketimbang soal dasar negara.

Perbincangan tentang dasar negara kembali mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Dia pula yang mengusulkan—atas saran rekannya yang ahli bahasa—penamaan Pancasila terhadap kelima dasar tersebut, yakni 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan. Namun, selain dari kelima dasar tersebut, Soekarno juga menyiapkan kumpulan dasar negara lainnya, apabila kelima dasar sebelumnya tidak dapat diterima. Ia menyarankan (trisila): Sosio-Nasiolisme, Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok, Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar tersebut, yaitu Gotong Royong.

Moh. Yamin sebagai pendiri bangsa, juga turut andil dalam memberikan ide terhadap rancangan dasar negara, yang juga terdiri dari 5 dasar, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sebagai pakar hukum, Soepomo mengawali rancangan ide dasar negara dengan menjabarkan syarat-syarat berdirinya negara, yaitu daerah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat berdasarkan hukum internasional. Untuk dasar negara sendiri, Soepomo mengusulkan 5 dasar bagi negara, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Selain kedua tokoh tersebut, ada juga Moh. Hatta yang menyampaikan bahwa Pancasila sebenarnya tersusun atas dua dasar. Pertama, berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Hatta menyetujui dibentuknya Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.

Hatta lebih setuju dengan negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi. Dengan bersendi demokrasi, dalam negara kesatuan, kekuatan terbesar ada pada rakyat, sehingga rakyat mendapatkan haknya untuk menyuarakan pendapatnya melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan sosial dijadikan program untuk dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.


LKPD


Senin, 22 Juli 2024

PPKN KELAS 12 KD 3.1 PERTEMUAN KE 2

    PPKN

(POSTINGAN INI DIBERIKAN UNTUK SELURUH SISWA KELAS 12)

PERTEMUAN KE 2

MATERI : Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara, Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Tujuan Pembelajaran Selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik diharapkan dapat Memahami konsep hak dan kewajiban asasi manusia.









LKPD SISWA :






Jumat, 19 Juli 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS XI 2

   MATERI : Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

ATP : Peserta didik mampu memetakan pemikiran para pendiri bangsa tentang dasar negara, termasuk hubungan agama dan negara.



Setelah kalian berdiskusi dengan teman anda, 
Jawablah pertanyaan berikut ini :

1) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Moh. Yamin dalam sidang BPUPK?

2) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Soepomo dalam sidang BPUPK?

3) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPK?


Hasil diskusi dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS

Kamis, 18 Juli 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPS 2

    

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS


PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPS 1

    

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS


Selasa, 16 Juli 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPA 2

   

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS


PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS XI 6

  MATERI : Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

ATP : Peserta didik mampu memetakan pemikiran para pendiri bangsa tentang dasar negara, termasuk hubungan agama dan negara.



Setelah kalian berdiskusi dengan teman anda, 
Jawablah pertanyaan berikut ini :

1) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Moh. Yamin dalam sidang BPUPK?

2) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Soepomo dalam sidang BPUPK?

3) Pokok-pokok pemikiran apa saja yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPK?


Hasil diskusi dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS

PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPA 1

  

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS



PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPA 4

  

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS



Senin, 15 Juli 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS 12 IPA 3

 

Mata Pelajaran

PPKN

Kelas/Semester

XII/ GANJIL

Kompetensi Dasar (KD)

 

Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Materi Pokok

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Sebelum memulai pelajaran, akan lebih baik jika kita berdo'a terlebih dahulu dan jangn lup absen di kolom postingan ini ya....

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apakah hak warga negara sama dengan Hak Asasi Manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya.

Kewajiban Warga Negara

Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

TUGAS 

Secara definitif, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara.Namun, pada kenyataannya sering terjadi ketidakselarasan antara hak dan kewajiban sehingga mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.Lantas, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara?

Jawaban dapat dikerjakan secara mandiri dibuku ppkn dan dikirimkan melalui email :
daringkbs2122pkn@gmail.com

FORMAT TUGAS : NAMA SISWA_KELAS

ABSEN DI COLOM KOMENTAR : NAMA SISWA_KELAS




PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...