Rabu, 30 Oktober 2024

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norma dan aturan secara objektif dengan berdasarkan ketentuan normatif dalam konstitusi. Selain itu, kalian dapat memahami berbagai macam bahaya dan dampak pelanggaran norma yang ada di masyarakat, seperti korupsi, narkoba, kekerasan, tawuran, ketidakadilan hukum, dan seks bebas.


Contoh Kasus Pelanggaran Norma 

Sebagaimana telah dipelajari pada materi sebelumnya, norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran,melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma. Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia. Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran. Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.  

Rangkuman 

a. Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut. 

 b. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.

 c. Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 


Uji Pemahaman 

a. Sebutkan contoh pelanggaran norma dan kesepakatan berdasarkan pengalaman di sekolah

b. Mengapa kita perlu menaati norma dan kesepakatan?

c. Apa dampak dari melanggar norma dan kesepakatan?


Jumat, 25 Oktober 2024

PEMBELAJARAN DARING PPKn KELAS 12

  Kompetensi Dasar (KD) : 3.2  Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Materi Pokok :Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian





1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia 
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. 

TUGAS :

Sebutkan dan jelaskan masing-masing daritugas dan wewenang 
1. TNI/POLRI
2. Kejaksaan Republik Indonesia 
3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4. Advokat dalam Penegakan Hukum
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Link Pengumpulan Jawaban Siswa

Rabu, 16 Oktober 2024

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 3

 MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


TUJUAN PEMBELAJARAN

Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.


PERTANYAAN PEMANTIK

·       Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?

·       Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?


 

Mata Pelajaran

Pendidikan Pancasila

Kelas/Semester

X/ GANJIL

Materi Pokok

Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945

Nama Siswa

 

Kelas

 


   



Tujuan LKPD :

Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni definisi konstitusi

 

2)    Petunjuk Belajar

1.       Cermati materi dalam buku paket atau pada sumber informasi pendukung lainnya (situs internet).

2.       Kerjakan soal secara berkelompok.

3.       Setelah selesai, presentasikan hasil diskusi kelompok Anda.

4.       Perbaiki hasil kerja kelompok Anda jika ada masukan dari kelompok lain.

 

3)    SOAL DISKUSI

A.    Jawablah Persoalan di bawah ini dengan benar !

Jika ditelaah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara tercantum di dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 sampai dengan pasal 34. Maka, analisislah hak dan kewajiban apasaja yang tercantum dalam pasal tersebut.

 

No.

Jenis Peraturan Perundang- Undangan

Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan

Materi Muatan yang Diatur

1

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

 

 

2

Ketetapan MPR

 

 

3

Undang- Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu)

 

 

4

Peraturan Pemerintah (PP)

 

 

5

Peraturan Presiden

 

 

6

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

 

 

7

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/ Kota

 

 

 

Selasa, 01 Oktober 2024

PPKN KELAS 12 KD 3.2 (PERTEMUAN KE-2)

 Kompetensi Dasar (KD) : 3.2  Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Materi Pokok :Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian





1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia 
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. 

TUGAS :

Sebutkan dan jelaskan masing-masing daritugas dan wewenang 
1. TNI/POLRI
2. Kejaksaan Republik Indonesia 
3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4. Advokat dalam Penegakan Hukum
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PPKN KELAS 11-PERTEMUAN KE 4

MATERI : Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi 1. Tujuan Pembelajaran Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norm...