Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Materi Pokok :Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan
lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar
bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan
dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal
2 (dua) orang saksi.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan
hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan
perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan
meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela,
mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang
diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk
usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum.
5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang
dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya
KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
TUGAS :
Sebutkan dan jelaskan masing-masing daritugas dan wewenang
1. TNI/POLRI
2. Kejaksaan Republik Indonesia
3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4. Advokat dalam Penegakan Hukum
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar