Minggu, 28 Agustus 2022

KD 3.1 KELAS 11 IPA/ IPS

 KD 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Materi : Hak Asasi Manusia

A. Makna Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.


Selain pengertian HAM secara umum dan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu :


1)      John Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

2)      Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

3)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.


B. Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. 

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. 

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Gambar Kewajiban Asasi Manusia dan Hak asasi Manusia











Petunjuk Teknis Kegiatan Pembelajaran 1

1. Bagi kelas menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5 – 6 orang.
2. Bacalah wacana di bawah ini, sebelum melanjutkan ke aktivitas selanjutnya !
3. Catatlah informasi penting yang sesuai dengan materi kita saat ini!
4. Masing-masing anggota kelompok aktif dalam kegiatan diskusi!
5. Jawablah pertanyaan/ kuis di akhir kegiatan pembelajaran !

Bahan Ajar 1 (wacana tentang Harmonisasi Kewajiban dan Hak Asasi Manusia)







KEGIATAN EVALUASI 

Dari hasil diskusi dan presentasi, kerjakan Soal di bawah ini secara mandiri !

1)   Jelaskan perbedaan hak dan kewajiban!

2)   Jelaskan makna Hak Asasi Manusia menurut UU NO.39 tahun 1999 !

3)   Tuliskan bunyi pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 !

4)   Mengapa dianggap perlu mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia!

5)   Kewajiban apa yang sebenarnya dirujuk Jusuf kalla sebagai kewajiban Asasi Manusia ?


Minggu, 14 Agustus 2022

PPKN KELAS 10 IPA/IPS

 3.1  Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan      

        pemerintahan Negara

   

        Materi :

        Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

1.         Macam-macam Kekuasaan Negara

A.    John Locke

Menurut teori dari John Locke, kekuasaan negara itu dibagi menjadi 3 macam kekuasaan, yaitu Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Federatif dan Kekuasaan Eksekutif. Secara singkat ketiga macam kekuasaan tersebut dapat diartikan sebagai berikut:

      1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).
      2. Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang- undang.
      3. Kekuasaan Federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.

 

B.     Montesquieu

Teori kekuasaan menurut Montesquieu juga hampir sama dengan teori yang dikemukakan oleh John Locke, dimana ia berpendapat bahwa kekuasaan Negara itu dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:

      1. Kekuasaan legislatif , merupakan kekuasan yang dapat digunakan untuk membuat atau membentuk suatu undang-undang.
      2. Kekuasaan Eksekutif, merupakan kekuasaan yang digunakan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang.
      3. Kekuasaan Yudikatif, merupakan kekuasaan yang digunakan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Teori yang telah dikemukakan oleh Montesquieu ini adalah salah satu bentuk penyempurnaan dari teori John Locke. Dimana konsep Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, sehingga fungsi mengadili itu sendiri dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan tersebut harus terpisah, baik mengenai fungsi atau tugasnya, maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan Negara menjadi tiga jenis ini, bertujuan agar perilaku tindakan sewenang-wenang dari raja atau penguasa dapat dihindari. Konsep Teori pemisahan Kekuasaan Negara ini sering juga disebut Trias Politika. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal. Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. - Kekuasaan Horizontal Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. - Kekuasaan konstitusi Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR).

 

3.      Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan LPNK

    Kedudukan Kementrian Negara Republik Indonesia Kedudukan kementrian negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang- undang.Kementerian negara berkedudukan di Ibukota Indonesia dan merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian negara tepatnya pada pasal 1 dan 2. Adapun fungsi dari kementerian negara Indonesia secara umum juga disebutkan di dalam UU No. 39 tahun 2008 tepatnya pada pasal 8, yakni 

        • Fungsi perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya 
        • Fungsi pengelolaan kekayaan atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
        • Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
        • Fungsi pelaksanaan bimbingan yang bersifat teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu
        • Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional.

 

2.      Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

        • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
        • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
        • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
        • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
        • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

 

3.      Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Pemerintah Nonkementerian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.




KEGIATAN PEMBELAJARAN 2











Bahan Ajar Pertemuan Ke 2






MASALAH YANG HARUS DISELESAIKAN?

Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli, tapi Arab Saudi 9 Juli 2022?

Baca artikel detikedu, "Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli, tapi Arab Saudi 9 Juli 2022?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6159521/kenapa-idul-adha-di-indonesia-10-juli-tapi-arab-saudi-9-juli-2022.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Selasa, 09 Agustus 2022

PPKN KELAS 11 IPA/IPS

KD 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia semestinya dapat dimiliki oleh siapapun tanpa membedakan agama, ras, bangsa, maupun golongan. Setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakat sesuai dengan ideologi yang dimiliki. Indonesia menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakatnya dengan ideologi Pancasila. 

Dalam bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. 

Nilai dasar 
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.




1) Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama. Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain.

2) Nilai Kemanusiaan Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain. Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat. 

3) Nilai Persatuan Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara. Perbedaan yang ada di Indonesia bukan untuk dipertentangkan, tapi justru dijadikan alasan untuk memiliki sikap persatuan. 

4) Nilai Kerakyatan Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Meski memiliki hak masing-masing, sebaiknya warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama. Hal ini ditujukan, karena masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan dan untuk menghargai pendapat satu sama lain. 

5) Nilai Keadilan Tujuan bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan. Tujuan itu ingin dicapai dari segi sosial, ekonomi, budaya, maupun politik. Pasalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. 

Nilai intrumental 
Nilai instrumental berarti, nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Daerah. 

Nilai praksis 
Nilai praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Kendati begitu, nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai instrumental yang menjadi dasarnya. Perubahan-perubahan ini tidak akan pernah memengaruhi fakta bahwa nilai praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Terdapat beberapa contoh dari nilai praksis, yaitu: - Sikap menghormati seluruh agama meski berbeda-beda, sesuai dengan sila pertama pancasila. - Setiap warga Indonesia mampu memperlakukan orang lain secara adil tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila kedua pancasila.


Petunjuk Teknis Kegiatan Pembelajaran 2
1. Cermati LKPD yang sudah dibagikan pada masing-masing kelompok.
2. Diskusikan masalah yang ada dalam LKPD (Kasus Pembunuhan Brigadir Jhosua)
3. Jawablah pertanyaan yang ada di dalam LKPD
4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok lainnya untuk dikritisi dan diberi masukan.

Bahan Ajar 2 (LKPD)




1. TUGAS KELOMPOK


II. TUGAS INDIVIDU




PTS Kelas 12

 Teknis pengerjaan 1. Kerjakan soal dibawah ini menggunakan kertas selembar  2. Diperbolehkan mencarai jawaban dari sumber belajar  3. Kerja...