Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.
PERTANYAAN PEMANTIK
· Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
· Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
|
Mata
Pelajaran |
Pendidikan
Pancasila |
|
Kelas/Semester |
X/
GANJIL |
|
Materi
Pokok |
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945 |
|
Nama
Siswa |
|
|
Kelas |
|
Tujuan LKPD :
Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat
kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni definisi
konstitusi
2)
Petunjuk Belajar
1. Cermati materi dalam buku paket atau pada
sumber informasi pendukung lainnya (situs internet).
2. Kerjakan soal secara berkelompok.
3. Setelah selesai, presentasikan hasil
diskusi kelompok Anda.
4. Perbaiki hasil kerja kelompok Anda jika
ada masukan dari kelompok lain.
3)
SOAL DISKUSI
A. Jawablah Persoalan di bawah ini dengan benar !
Jika ditelaah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban warga negara tercantum di dalam UUD NRI Tahun 1945
Pasal 26 sampai dengan pasal 34. Maka, analisislah hak
dan kewajiban apasaja yang tercantum dalam pasal tersebut.
|
No. |
Jenis Peraturan Perundang- Undangan |
Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan |
Materi Muatan yang Diatur |
|
1 |
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) |
|
|
|
2 |
Ketetapan MPR |
|
|
|
3 |
Undang- Undang (UU) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) |
|
|
|
4 |
Peraturan Pemerintah (PP) |
|
|
|
5 |
Peraturan Presiden |
|
|
|
6 |
Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi |
|
|
|
7 |
Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten/ Kota |
|
|
Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

BAB 2 : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MATERI : Hubungan Antar regulasi
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
·
Peserta didik dapat menjelaskan dan
menganalisis tentang hierarki regulasi perundang-undangan, mulai dari UUD NRI
Tahun 1945 .
·
Selain itu, peserta didik diharapkan pula
mampu menganalisis beberapa kasus yang menunjukkan ketidakserasian, tumpang
tindih, dan kontradiksi antar peraturan perundang-undangan, sekaligus contoh
kasus aturan yang benar, serasi, dan tidak tumpang tindih.
B. PERTANYAAN
PEMANTIK
1. Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Apakah UUD 1945 dengan Konstitusi berbeda?
Uji Pemahaman
Di akhir unit ini, untuk menguji pemahaman peserta
didik, maka asesmen diberikan kepada peserta didik sebagai berikut:
a. Apakah yang dibahas dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29?
b. Bagaimana pendapat kalian jika
ada satu peraturan yang bertentangan dengan kehidupan kita dimasyarakat?
Kompetensi Dasar (KD) : 3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

MATERI : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, hingga posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.
PERTANYAAN PEMANTIK
·
Apa fungsi
konstitusi dalam sistem pemerintahan?
·
Bagaimana para
pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
BAHAN BACAAN
Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak
bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam
bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan
dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau
hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal
mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka
kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan
dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis,
yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan
satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis
disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam
sebuah negara.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara
lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato
Presiden setiap 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR
bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum
MPR yang akan datang itu.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis,
termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang
dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua
negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua
hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan tersebar di berbagai
dokumen. Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah,
seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670),
dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai
konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi
manusia rakyat Inggris.
Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan
fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut
paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet,
yang bermakna bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengandung gagasan revolusi yang
berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan
sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan
undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa,
tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.
Sejarah Konstitutusi Indonesia
UUD NRI Tahun 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16
Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan
Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945
atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan
penting, seperti pengesahan UUD NRI Tahun 1945 yang diambil dari RUU yang
disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945, juga dari Panitia Perancang UUD tanggal
16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai
presiden dan Hatta sebagai wakilnya.
Naskah UUD NRI Tahun 1945 pertama kali dipersiapkan
oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17
Juli 1945. Saat itu membahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan
pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut,
dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir.
Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh
Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji
Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain
ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri
atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar
diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan
agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan
Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD
berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan
peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan
acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang
Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang
dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta Lebih lanjut Soepomo, sebagai
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan
penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa
pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan
Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti
sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus
mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari,
aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu,
segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan
UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini
menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk
menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan
suara bulat pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945. Selain itu, diterima pula
usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan
demikian, selesailah tugas panitia BPUPK.
LKPD
TUGAS
Kerjakan Tugas di bawah ini secara mandiri lalu kumpulkan dengan guru mata pelajaranmu untuk di nilai sebagai nilai harian.
a. Berdasarkan pemahaman kalian,
apa itu konstitusi?
b. Ceritakan bagaimana proses
disahkannya UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi?
c. Bagaimana tantangan yang
dihadapi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi dalam merespons perubahan di
masa depan?
Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, peserta didik mampu: Menjelaskan pengertian dan pentingnya pola hidup sederhana. Mener...